- Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas.
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan,
2. Melampirkan Telex Visa;
3. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
5. Tidak termasuk dalam daftar blacklist
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 3x4,dan 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar;
Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.
CV. SUN NUSANTARA CONSULTING
No. HP :081298192313 ( whatshap )Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.comRegard'sCV. Sun Nusantara Consulting - MERP adalah Multyexit Permit Re -entry / Ijin Keluar-masuk ( opsional )
MERP adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor dan Buku Pengawasan Orang Asing ( Buku Biru ) . Ada 2 macam ERP ini :
1 . Single ERP (izin untuk perjalanan satu kali, masa berlaku 3 bulan )
2 . Multiple ERP (izin untuk beberapa kali perjalanan , masa berlaku 6 atau 1 tahun )
Single ERP dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku selama lebih dari 3 bulan, sedangkan MERP 6 bulan dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku untuk minimal 6 bulan. MERP 1 tahun hanya dapat ditberikan pada waktu yang tepat setelah KITAS telah dikeluarkan , karena pada saat itulah KITAS memiliki validitas 1 tahun penuh . Dan hanya KITAS 6 bulan keatas yg diizinkan untuk MERP tersebut, jadi KITAS sementara (3 bulan atau 6 bulan) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan MERP.
Semua pemegang ERP/MERP harus kembali ke Indonesia sebelum ERP/MERP tersebut berakhir, disarankan beberapa hari sebelumnya sudah kembali ke Indonesia untuk menghindari masalah keimigrasian. Jika pemegang memiliki ERP/MERP kedaluwarsa atau ERP/MERP ketika tiba di Indonesia, petugas imigrasi di bandara biasanya langsung mengambil KITAS dan Buku biru, karena pemegang KITAS tersebut telah melanggar peraturan imigrasi.
Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.
CV. SUN NUSANTARA CONSULTING
No. HP : 081298192313 (whatsup)Email: kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.com0Tambahkan komentar
- Saya mau sharing mengenai status ke Imigrasian suami dan langkah-langkah yang kami ambil untuk mendapatkan legalisasi hukum sesuai yang ditentukan dalam Undang Undang RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tujuan saya adalah untuk mendokumentasikan semua proses, supaya untuk berikutnya menjadi lebih mudah, karena percaya nggak percaya (tapi ini terjadi pada saya) : bahwa berurusan dengan petugas imigrasi kita harus paham dulu hukum dan aturan dokumen yang mau kita urus, karena kalo nggak, kita akan seperti “setrikaan” bolak-balik, dan yang bikin bingung: masing-masing petugas memberi jawaban berbeda kalo ditanya (mungkin saya nanya ke orang-orang yang salah kali ya..)
Karena saya kerja, jadi ga bisa seenaknya sering-sering ijin ninggalin kantor untuk urusan pribadi, maka saya berusaha untuk sekali datang, lihat dan menang (hihihi… kaya maen judi ya), maksudnya mau pake istilah Vini Vidi Vici.
Nah, proses dimulai dengan google sana sini, cari tau apa syarat-syaratnya untuk aplikasi Ijin Tinggal Tetap (ITAP) untuk suami saya WN Australia. Karena suami saya selama ini pake Visa on arrival (VOA) yang hanya berlaku 1 bulan dan diperpanjang hanya boleh 1 bulan lagi.
Karena saya merasa VOA ga pas untuk kondisi keluarga kami..( masa mau kunjungan keluarga musti dibatesin 2 bulan!? )
Saya mau status kekeluargaan kita menjadi solid, i.e : suami bisa masuk Kartu Keluarga, suami punya KTP dan suami bisa buka account di bank. Sudah itu aja kok, ga neko-neko, karena suami saya SANGAT TAHU DIRI untuk tidak MENCALONKAN DIRI MENJADI CALON GUBERNUR DKI JAKARTA, sebab TERLALU GANTENG untuk ngalahin pak Kumis) hahahahaha….
Eh satu lagi denk, saya mau suami punya SIM Indonesia, karena selama ini SIM internasional (yg segede gaban) ga diakui oleh polisi kita, jadi kalo kadang lagi apes di stop polisi, suami mulai mengeluarkan acting sebagai “pemain watak” teater Koma (gubrak!!!).
Polisi : Selamat siang Pak, Anda melanggar aturan lalu lintas
Hubby : good afternoon officer, how are you going, what’s the problem ?
Polisi : Anda melanggar aturan lalu lintas
Hubby : excuse me, but I don’t understand what’s you say, officer.
Polisi : Bisa Anda tunjukan SIM dan STNK ?
Hubby : officer, I really don’t understand what you say, can you repeat slowly for me?
Polisi : X$%@!zzz@#)(&&%^%$^$...zzzz
Polisi mulai kesel dan bingung… akhirnya :
Polisi : ya sudah lanjutkan perjalanan, hati-hati dijalan, go go go.
Heheheh.. selamet.
Ok, kembali ke soal imigrasi.
Hasil google didapat informasi yang sangat berguna dari blognya salah seorang wanita Indonesia yang bersuamikan WNA.
Jadi proses awal untuk mendapatkan Ijin tInggal tetap (ITAP) adalah :
Apply VITAS (Visa ijin tinggal terbatas)
Apply KITAS (Kartu ijin tinggal sementara)
Apply MERP (Multiple Exit/Re-entry Permit)
Apply KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap / Permanent Residence)
Step-step tersebut akan saya rincikan secara terpisah satu persatu dalam tulisan terpisah, supaya saya nyarinya gampang untuk dikemudian hari.
OK, segini dulu, nanti dilanjut dengan persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin diatas, plus pengalaman-pengalaman menghadapi petugas Imigrasi.0Tambahkan komentar
- Biro Jasa Perizinan Jakarta Service melayani pengurusan izin tinggal expatriat visa dan izin kerja tenaga kerja asing
ALIH SPONSOR KITAS / KITAP
1. Ketentuan
a. Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggang jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap.
b. Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal :
1. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau pemiliknya sama.
2. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi.
3. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang
a. Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor lmigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
b. Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
1. Persyaratan
a. Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru.
b. Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c. Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan
d. Surat keterangang dari sponsor lainnya yang menyatakan tidak keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor yang baru
e. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
f. Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait yang berwenang
g. Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor baru
h. Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru.
1. Proses
a. Permohonan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b. Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2. Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang Asing
a. Dalam hal permohonan alih sponsor ditolak, Kepala Kantor Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya tentang penolakan serta alasannya
2. Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan
3. Memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap catatan alasan pembatalan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.0Tambahkan komentar
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
1. Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2. Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi :
A. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2. Akta pendirian perusahaan; dan
3. Tanda Daftar Perusahaan.
B. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
C. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.0Tambahkan komentar
Mempekerjakan seorang operasional asing, manajer direktur, ahli teknisi, dan bahkan pekerja khusus oleh sebuah perusahaan di Indonesia diperbolehkan, selama tidak ada tersedia tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi atau pekerjaan.
Seorang Tenaga Kerja Asing yang ingin bekerja di Indonesia, perlu untuk mendapatkan ijin kerja dan Ijin Kerja akan diajukan oleh Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.Perusahaan yang mensponsori tenaga kerja asing perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut untuk KITAS proses:- Copy Akte Pendirian Perusahaan (Akte Notaris + Surat pengesahan Kehakiman)
- Salinan surat domisili Perusahaan
- Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP + TDP)
- Struktur organisasi
- Salinan kontrak kerja karyawan (untuk perusahaan yang mempekerjakan orang asing)
- Fotokopi kartu identitas Direktur
- Wajib Lapor UU No. 7/1981 (salinan laporan ke Departemen Tenaga Kerja)
- Sponsor Surat Perusahaan di atas kop surat yang ditandatangani oleh direktur (Surat Sponsor.
- Surat Kuasa diatas kop surat yang ditandatangani oleh direktur
Data-Data Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan untuk memproses KITAS:- Fotocopy Paspor orang asing
- Daftar Riwayat Hidup dan referensi
- Foto copy Ijazah
- Foto copy Asuransi
- Paspor foto dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
Jika Anda ingin membawa keluarga dokumen-dokumen yang kita butuhkan untuk memproses KITAS:- Fotokopi paspor istri dan anak-anak
- Salinan surat nikah
- Photo copy surat lahir anak-anak
- Paspor foto ukuran dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
- Copy dari register keluarga
Dokumen yang diterima:1. RPTKA Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing2. TA.01 Rekomendasi Ijin Bekerja3. Vitas Visa Untuk Bekerja4. KITAS Kartu Ijin Tinggal Terbatas6. IMTA Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing7. STM Surat Tanda Melapor .8. SKPPS Surat Keterangan Penduduk Sementara9. SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal10. SKLD Surat Keterangan Lapor Diri11.Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang12.Wajib Lapor Ketenagakerjaan Undang Undang no.7/1981Dokumen-dokumen tersebut diatas berlaku untuk satu tahun dan Anda harus membayar USD 1200 untuk pemerintah.Berikut ini kami jelaskan juga mengenai berbagai persyaratan pembuatan surat perijinan yang kami jelaskan sebelumnya :- RPTKA => Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1. Salinan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)2. Salinan Akte Pendirian Perusahaan + Pengesahan dari Depkumham3. Salinan NPWP4. Salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan5. Salinan Wajib Lapor UU No. 7/19816. Struktur Organisasi Perusahaan (diatas kop surat perusahaan)7. Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan- TA. 01 => Rekomendasi Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing
1. Copy Paspor2. Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan3. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)4. Salinan RPTKA5. Salinan Ijazah6. Surat Pengalaman Kerja- VITAS => Visa Tinggal Terbatas
1. Salinan TA. 012. Salinan RPTKA3. Copy Paspor4. Salinan Ijazah5. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)6. Salinan Akte Pendirian Perusahaaan + Pengesahan Depkumham7. Sallinan SIUP8. Salinan NPWP- IMTA => Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Salinan Paspor2. Salinan RPTKA3. Salinan Kawat Penguasaan Visa4. Bukti Pembayaran DPKK Asli5. Salinan TA. 016. Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan7. Pas Foto ukuran 4x6 = 4 lembar (latar belakang- KITAS => Kartu Ijin Tinggal Terbatas
1. Salinan Paspor + Visa + Kartu Kedatangan2. Salinan RPTKA3. Salinan Kawat Penguasaan Visa4. Salinan TA. 015. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)6. Pas Foto ukuran 4x6 = 4 lembar 2x3 = 4 lembar (latar belakang)- STM => Surat Tanda Melapor
1. Salinan Paspor2. Salinan Buku Biru3. Salinan Kitas- SKPPS => Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
1. Salinan Paspor2. Salinan Buku Biru3. Salinan Kitas4. Salinan TA. 015. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)6. Salinan Family Register (apabila berkeluarga)7. Pas Foto ukuran 2x3 = 3 lembar- SKTT => Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
1. Salinan Paspor2. Salinan Buku Biru3. Salinan Kitas4. Salinan TA. 015. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)6. Salinan Family Register (apabila berkeluarga)- SKLD => Surat Keterangan Lapor Diri
1. Salinan Paspor2. Salinan Buku Biru3. Salinan Kitas4. Salinan TA. 015. Daftar Riwayat Hidup (Personal History)6. Salinan Family Register (apabila berkeluarga)7. Pas Foto ukuran 4x6 = 2 lembar (latar belakang merah)- LAPORAN KEBERADAAN
1. Salinan Paspor2. Salinan Buku Biru3. Salinan Kitas4. Salinan IMTA5. Salinan STM/SKLD6. Salinan SKPPS/SKTT7. Salinan RPTKA8. Salinan Wajib Lapor UU No. 7/19819. Pas Foto ukuran 4x6 = 2 lembar (latar belakang merah)0Tambahkan komentar
- Salam Semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
CV. SUN NUSANTARA CONSULTING
No. HP : 081298192313 ( whatshap )Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.comRegard's
CV. Sun Nusantara Consulting0Tambahkan komentar
Memuat
Tambahkan komentar